.
Batam-Teropongkepri // Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Kepulauan Riau mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aktivitas cut and fill dan tambang pasir yang beroperasi di Kota Batam. Organisasi tersebut menilai aktivitas yang terus berkembang di berbagai kawasan telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan hidup, tata ruang, serta keselamatan masyarakat.
Ketua ARM Kepri, Dedek Wahyudi, menegaskan bahwa aktivitas cut and fill maupun penambangan pasir di Batam dinilai semakin tidak terkendali dan diduga telah mengakibatkan kerusakan ekosistem secara masif. Menurutnya, pembukaan bukit, pengurugan lahan, hingga pengerukan pasir yang berlangsung di berbagai lokasi telah mengurangi kawasan resapan air dan memperbesar risiko banjir yang belakangan kerap terjadi di sejumlah wilayah Kota Batam.
"Batam hari ini sedang menghadapi ancaman kerusakan lingkungan yang serius. Bukit-bukit digunduli, kawasan resapan air terus berkurang, laut dikeruk, sementara pengawasan dinilai tidak maksimal. Kondisi ini tidak bisa terus dibiarkan," tegas Dedek dalam pernyataan sikapnya.
ARM Kepri menilai persoalan tersebut bukan lagi sekadar isu pembangunan, melainkan telah menyangkut keberlanjutan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat. Menurut mereka, apabila aktivitas tersebut tidak diawasi secara ketat dan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka dampaknya akan terus dirasakan oleh masyarakat dalam bentuk banjir, longsor, sedimentasi, hingga kerusakan ekosistem pesisir.
Selain banjir yang semakin sering terjadi, ARM Kepri juga menyoroti potensi hilangnya vegetasi alami akibat aktivitas pengurugan dan pembukaan lahan. Kondisi tersebut dinilai mengurangi kemampuan tanah menyerap air hujan sehingga limpasan air langsung mengalir ke kawasan permukiman.
Di sektor pesisir, aktivitas pengerukan pasir disebut berpotensi mengganggu habitat biota laut, merusak terumbu karang, mempercepat abrasi pantai, serta memengaruhi keseimbangan ekosistem laut yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian masyarakat pesisir.
Tidak hanya itu, aktivitas pertambangan juga dinilai menimbulkan pencemaran udara akibat debu serta potensi pencemaran air yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat di sekitar lokasi kegiatan. Sementara lalu lintas kendaraan berat pengangkut material disebut berpotensi mempercepat kerusakan jalan dan sistem drainase kota.
Menurut ARM Kepri, apabila aktivitas tersebut dilakukan tanpa memenuhi ketentuan perizinan maupun persyaratan lingkungan, maka terdapat sejumlah regulasi yang perlu menjadi perhatian pemerintah.
Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur kewajiban setiap usaha memiliki persetujuan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa kegiatan pertambangan wajib dilakukan berdasarkan perizinan yang sah. ARM Kepri juga menyinggung Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mengatur pemanfaatan ruang harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mengenai penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk kewajiban pemulihan lingkungan pascakegiatan.
"Kalau benar ada aktivitas yang tidak memenuhi ketentuan hukum, maka negara harus bertindak. Persoalan ini bukan hanya menyangkut banjir, tetapi juga menyangkut kelestarian sumber daya alam yang menjadi hak masyarakat dan generasi mendatang," ujar Dedek.
Dalam pernyataannya, ARM Kepri menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah pusat.
Pertama, meminta Presiden Prabowo Subianto bersama Kementerian Lingkungan Hidup melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aktivitas cut and fill dan tambang pasir yang beroperasi di Batam.
Kedua, meminta pemerintah menutup dan menyegel lokasi yang terbukti tidak memiliki izin sesuai ketentuan atau tidak memenuhi kewajiban lingkungan, termasuk ketentuan mengenai dokumen AMDAL atau persetujuan lingkungan apabila memang diwajibkan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Ketiga, mendesak aparat penegak hukum menindak secara tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum serta mewajibkan pelaksanaan pemulihan terhadap lingkungan yang telah mengalami kerusakan.
"Jangan menunggu kondisi lingkungan semakin parah baru bertindak. Negara harus hadir untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai hukum dan tetap menjaga kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat," tutup Dedek.
Sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi memberikan kesempatan kepada Kementerian Lingkungan Hidup, Pemerintah Kota Batam, BP Batam, instansi terkait, maupun perusahaan yang disebut atau merasa berkepentingan untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, maupun hak jawab atas pernyataan dan tuntutan yang disampaikan ARM Kepulauan Riau. Hak jawab akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

