REDAKSI

                


                   

Tajam melihat, Berani Membongkar
   

                      DIKELOLAH OLEH

            PT. BINTANG MAJU BERSAMA

  Nomor : AHU-061870.AH.01.30.Tahun 2025

                    NIB :1911250104124

             NPWP : 1000.0000.0670.3701

                  WA : +62 813-7960-718


Kuasa Hukum: 

  1. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM
Kaperwil Kepri: 
  1. Ya'atulo Gea
Kabiro Batam
  1. Yurisman Zendratō S.M

Kaperwil Nias: 
  1. Dermanan Z 

_______________________________________________


Teropongkepri merupakan media siber yang menyajikan informasi terkini dari Indonesia dan daerah secara cepat, akurat, berimbang, serta dapat dipercaya. Kami menghadirkan berita dari berbagai bidang, meliputi politik, hukum, pemerintahan, ekonomi, bisnis, teknologi, otomotif, olahraga, pendidikan, hingga peristiwa, dengan mengedepankan prinsip jurnalisme yang profesional.


Identitas Wartawan


Seluruh jurnalis Teropongkepri yang bertugas di wilayah masing-masing dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA)/Kartu Pers yang masih berlaku serta Surat Tugas resmi dari perusahaan.


Apabila terdapat pihak yang mengaku sebagai wartawan Teropongkepri namun tidak dapat menunjukkan KTA/Kartu Pers dan Surat Tugas yang sah, atau namanya tidak tercantum dalam Box Redaksi, maka segala tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut berada di luar tanggung jawab Redaksi Teropongkepri.


Dasar Hukum


Dalam menjalankan aktivitas jurnalistik, Teropongkepri berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta berbagai Peraturan Dewan Pers yang berlaku.


Kartu Pers/KTA yang diterbitkan perusahaan pers berfungsi sebagai identitas resmi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dan merupakan bukti penugasan dari perusahaan pers yang berbadan hukum.


Komitmen Integrita


Seluruh wartawan Teropongkepri wajib menjaga independensi, profesionalisme, serta menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugas jurnalistik.


Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik Pasal 6, wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik.


Redaksi Teropongkepri juga berpedoman pada ketentuan Dewan Pers yang menegaskan bahwa wartawan wajib bersikap independen, tidak menerima imbalan, hadiah, ataupun fasilitas yang dapat memengaruhi objektivitas dan independensinya dalam menyajikan berita kepada masyarakat.


Dengan berpegang teguh pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Peraturan Dewan Pers, Teropongkepri berkomitmen menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, terpercaya, serta mengutamakan kepentingan publik.

Tag Terpopuler