.
BATAM-Teropongkepri // Polemik persoalan lahan di kawasan Basima, Kecamatan Nongsa, kembali menjadi sorotan. Ketua DPC LSM KPK-RI Kota Batam, Dedek Wahyudi, yang juga mewakili warga Basima, mendesak BP Batam, khususnya Direktur Lahan, agar segera memberikan respons atas surat permohonan audiensi yang telah diajukan sejak 25 Mei 2026.
Hingga Senin (20/7/2026), surat tersebut disebut belum memperoleh kepastian maupun jadwal pertemuan dari BP Batam. Kondisi itu dinilai telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat, bahkan berdampak pada terhentinya pembangunan rumah warga serta penolakan pengajuan pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO).
Dedek Wahyudi menegaskan bahwa warga Basima tidak sedang meminta sesuatu yang di luar ketentuan hukum. Mereka hanya menginginkan kejelasan mengenai status lahan yang telah mereka tempati serta kepastian mekanisme penyelesaian administrasi agar dapat melanjutkan pembangunan rumah secara legal.
"Surat permohonan audiensi sudah kami sampaikan sejak 25 Mei 2026. Hampir dua bulan berlalu, namun belum ada jawaban maupun kepastian jadwal. Akibatnya warga tidak bisa melanjutkan pembangunan rumah, bahkan ketika ingin membayar UWTO justru ditolak. Jangan biarkan nasib ratusan kepala keluarga terus digantung tanpa kepastian," tegas Dedek.
Menurutnya, sikap diam yang ditunjukkan BP Batam berpotensi memperburuk keresahan masyarakat. Ia mengingatkan bahwa persoalan tersebut menyangkut hak dasar masyarakat atas tempat tinggal dan kepastian hukum, sehingga tidak seharusnya dibiarkan berlarut-larut.
DPC LSM KPK-RI Batam menilai lambannya respons terhadap permohonan audiensi dan minimnya informasi mengenai status lahan berpotensi bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dedek menjelaskan, Pasal 7 ayat (1) UU KIP mengamanatkan bahwa badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat sebagai pemohon informasi.
Menurutnya, informasi mengenai status lahan, peruntukan kawasan, hingga mekanisme pembayaran UWTO merupakan informasi yang menjadi hak masyarakat untuk diketahui secara terbuka.
"Status lahan, peruntukan kawasan, maupun mekanisme pembayaran UWTO bukan informasi yang boleh ditutup-tutupi. Warga memiliki hak untuk memperoleh penjelasan yang jelas. Jangan sampai muncul persepsi bahwa BP Batam menghindari keterbukaan informasi," ujar Dedek.
Ia juga mengingatkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 sebagai aturan pelaksana UU KIP yang mengatur kewajiban badan publik memberikan tanggapan terhadap permohonan informasi dalam jangka waktu tertentu sesuai prosedur yang berlaku.
Ketidakjelasan tersebut, kata Dedek, tidak lagi sekadar menjadi persoalan administrasi. Dampaknya telah dirasakan langsung oleh masyarakat.
Sejumlah warga memilih menghentikan pembangunan rumah karena khawatir menghadapi persoalan hukum maupun kemungkinan tindakan penertiban di kemudian hari. Di sisi lain, penolakan terhadap proses pembayaran UWTO membuat legalitas hunian mereka tidak dapat diproses.
Kondisi tersebut dinilai telah menghambat aktivitas ekonomi masyarakat. Dana pembangunan rumah tertahan, pekerjaan terhenti, dan berbagai rencana keluarga ikut tertunda akibat belum adanya kepastian dari pihak yang berwenang.
"Ini bukan sekadar urusan berkas administrasi. Ini menyangkut hak masyarakat untuk memiliki tempat tinggal yang memiliki kepastian hukum. Negara seharusnya hadir memberikan solusi, bukan justru membuat masyarakat hidup dalam ketidakpastian," katanya.
Atas kondisi tersebut, DPC LSM KPK-RI Kota Batam menyampaikan dua tuntutan kepada BP Batam.
Pertama, meminta BP Batam, khususnya Direktorat Lahan, segera memberikan jawaban resmi atas surat permohonan audiensi dan menetapkan jadwal pertemuan dengan warga Basima dalam waktu sesegera mungkin.
Kedua, meminta BP Batam membuka secara transparan seluruh informasi mengenai status lahan Basima, termasuk peruntukan kawasan, status penguasaan lahan, serta mekanisme pembayaran UWTO sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dedek berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui dialog yang terbuka dan mengedepankan kepastian hukum.
"Jangan sampai masyarakat harus turun ke jalan hanya untuk mendapatkan jawaban. Persoalan ini bisa diselesaikan melalui dialog yang terbuka, transparan, dan berdasarkan data yang jelas. Kami berharap BP Batam segera merespons demi kepentingan masyarakat," pungkasnya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, redaksi memberikan kesempatan hak jawab kepada BP Batam, khususnya Direktur Lahan, untuk memberikan klarifikasi terkait surat permohonan audiensi warga Basima tertanggal 25 Mei 2026, proses penanganannya, serta penjelasan mengenai status lahan dan mekanisme pembayaran UWTO di kawasan Basima. Klarifikasi tersebut akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.

