Teropong Kepri
Rabu, 15 Juli 2026, Juli 15, 2026 WIB
Last Updated 2026-07-15T13:16:13Z
GelperPolsek Bengkong

Gelper atau Arena Judi? Di Balik Operasional CG Game Zone Bengkong yang Kembali Menuai Sorotan

.


 

BATAM-Teropongkepri | Di tengah komitmen aparat penegak hukum memberantas praktik perjudian, keberadaan sejumlah gelanggang permainan elektronik (gelper) di Kota Batam masih terus memunculkan pertanyaan publik. Salah satu yang kembali menjadi sorotan adalah CG Game Zone yang beroperasi di Komplek Ruko Cahaya Garden Blok A36, A37, dan A38, Kelurahan Bengkong Sadai, Kecamatan Bengkong.


Sorotan itu bukan tanpa alasan. Berdasarkan hasil penelusuran dan pantauan tim awak media di lapangan selama beberapa waktu, aktivitas di lokasi tersebut terlihat tetap berlangsung. Tempat usaha yang secara administrasi dikenal sebagai gelanggang permainan elektronik itu diduga menyediakan permainan tembak ikan yang oleh sejumlah narasumber disebut tidak lagi sebatas hiburan, melainkan diduga mengandung unsur perjudian. Dugaan tersebut belum ditetapkan sebagai fakta hukum dan masih memerlukan pembuktian oleh aparat penegak hukum.


Saat tim awak media melakukan observasi di sekitar lokasi, terlihat lalu-lalang pengunjung memasuki area permainan. Mayoritas pengunjung yang tampak merupakan orang dewasa. Di dalam area permainan juga terlihat kepulan asap rokok sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian operasional tempat tersebut dengan tujuan penyelenggaraan gelanggang permainan yang pada prinsipnya diperuntukkan sebagai sarana hiburan keluarga dan anak-anak.


Temuan tersebut semakin memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai fungsi sebenarnya dari tempat usaha tersebut. Apabila izin yang dimiliki memang merupakan izin gelanggang permainan, publik berharap seluruh aktivitas operasionalnya juga berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


Selain kondisi di dalam lokasi, warga sekitar juga mempertanyakan jam operasional usaha tersebut. Berdasarkan keterangan sejumlah warga, aktivitas di lokasi disebut berlangsung hingga larut malam, bahkan ada yang menduga hampir selama 24 jam. Informasi itu masih berupa keterangan narasumber dan belum dapat dipastikan melalui dokumen resmi ataupun konfirmasi dari pengelola.


"Kami hampir setiap hari melihat aktivitas di sana. Pengunjungnya kebanyakan orang dewasa. Kalau memang tempat hiburan keluarga, kenapa yang datang didominasi orang dewasa dan operasionalnya sampai malam? Itu yang menjadi pertanyaan kami," ujar seorang warga berinisial J, yang meminta identitas lengkapnya tidak dipublikasikan.


Dalam penelusuran lebih lanjut, tim awak media juga memperoleh informasi dari beberapa sumber mengenai dugaan bahwa pengelolaan tempat tersebut dilakukan oleh seseorang berinisial AM. Informasi tersebut masih berupa keterangan narasumber dan hingga berita ini diterbitkan belum dapat dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.


Tidak hanya itu, tim juga menerima informasi mengenai dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang disebut membantu menjaga kelancaran operasional usaha tersebut. Informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen sehingga redaksi tidak menyimpulkan kebenarannya dan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.


Sejumlah tokoh masyarakat menilai kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan. Mereka menilai pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas usaha, jenis permainan yang dioperasikan, mekanisme operasional, jam buka, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan perizinan.


"Kalau memang seluruh operasional sudah sesuai aturan tentu tidak ada masalah. Namun apabila ditemukan penyimpangan dari izin yang diberikan, maka harus ada tindakan sesuai hukum. Pemeriksaan harus dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat," ujar seorang tokoh masyarakat Batam.


Seorang pengamat kebijakan publik di Batam juga menilai persoalan seperti ini perlu dijawab melalui langkah konkret, bukan sekadar perdebatan.


"Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian. Aparat dapat memeriksa izin usaha, mencocokkannya dengan kondisi di lapangan, menilai mekanisme permainan yang dijalankan, dan bila diperlukan melakukan penyelidikan sesuai kewenangan. Dengan begitu, apakah terdapat pelanggaran atau tidak dapat dibuktikan secara objektif," katanya.


Dari aspek hukum, dugaan praktik perjudian diatur dalam Pasal 303 KUHP. Namun demikian, penerapan ketentuan pidana hanya dapat dilakukan apabila seluruh unsur tindak pidana terbukti melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian sesuai hukum yang berlaku.


Masyarakat juga mengingat kembali instruksi Kapolri kepada seluruh jajaran kepolisian untuk memberantas praktik perjudian. Karena itu, warga berharap komitmen tersebut diwujudkan melalui pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten apabila ditemukan dugaan pelanggaran.


Atas dasar hasil penelusuran tersebut, masyarakat meminta Kapolda Kepulauan Riau, Kapolresta Barelang, Polsek Bengkong, serta instansi yang membidangi perizinan dan pengawasan usaha melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap operasional CG Game Zone apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum maupun penyimpangan izin. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, menjaga kepercayaan publik, dan memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.


Hingga berita ini diterbitkan, tim awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pengelola CG Game Zone maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat setiap klarifikasi secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Tag Terpopuler