.
BATAM-Teropongkepri // BATAM – Penanganan laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan di Polsek Sagulung kembali menjadi sorotan. Hampir satu tahun sejak laporan polisi dibuat, penyidik baru menetapkan satu orang sebagai tersangka dari total enam orang yang dilaporkan. Kondisi tersebut memicu kritik keras dari kuasa hukum korban yang menilai proses penanganan perkara berjalan lamban dan tidak mencerminkan kepastian hukum.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP-B/299/X/2025/SPKT/Polsek Sagulung/Resta Brlng/Polda Kepri, tertanggal 27 Oktober 2025. Setelah berbulan-bulan bergulir, penyidik Polsek Sagulung baru menetapkan satu orang tersangka pada 15 Juli 2026, sementara lima terlapor lainnya belum ditetapkan status hukumnya.
Kuasa hukum korban berinisial YZ, dari Kantor Hukum Safer & Partners, Advokat Fati Hulu, menyampaikan kekecewaannya atas lambannya proses penyidikan.
Menurutnya, hingga kini belum seluruh terlapor dipanggil dan diperiksa, padahal perkara tersebut telah berlangsung hampir setahun.
"Dari enam orang terlapor, masih belum semuanya dipanggil untuk dimintai keterangan. Padahal laporan ini dibuat sejak Oktober 2025. Saat kejadian, korban diduga dikeroyok secara bersama-sama hingga mengalami luka serius bahkan sempat pingsan. Sangat disayangkan proses penanganannya memakan waktu selama ini," ujar Fati Hulu.
Fati juga menyoroti perubahan arah penanganan perkara oleh penyidik. Menurutnya, laporan yang semula berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan justru diarahkan menjadi dugaan penganiayaan dengan alasan saksi dari pihak pelapor tidak bersedia hadir memberikan keterangan.
"Hal ini tidak menjadi dasar bagi penyidik untuk mengarahkan perkara menjadi tindak pidana penganiayaan. Dalam KUHAP yang baru, penyidik memiliki kewenangan penuh untuk memanggil bahkan membawa saksi yang tidak memenuhi panggilan sesuai ketentuan hukum," tegasnya.
Fati menjelaskan bahwa para saksi sebenarnya pernah memberikan keterangan pada tahap penyelidikan. Namun ketika perkara memasuki tahap penyidikan, sebagian saksi tidak lagi bersedia hadir memenuhi panggilan penyidik.
Menurutnya, kondisi tersebut justru telah diantisipasi dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia mengutip Pasal 28, yang mengatur bahwa tersangka maupun saksi yang dipanggil wajib memenuhi panggilan penyidik.
Pada Ayat (1) disebutkan bahwa tersangka dan/atau saksi yang dipanggil wajib hadir di hadapan penyidik.
Sedangkan Ayat (2) mengatur bahwa apabila tersangka atau saksi tidak memenuhi panggilan, penyidik dapat melakukan pemanggilan kembali dengan meminta bantuan pejabat yang berwenang untuk membawa yang bersangkutan menghadap penyidik.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Fati menilai penyidik sebenarnya telah memiliki instrumen hukum yang cukup untuk memastikan pemeriksaan saksi tetap berjalan.
"Pasal ini sudah sangat jelas. Jadi, masa penegak hukum kalah dengan preman? Penegakan hukum harus memberikan kepastian, bukan justru terhambat karena saksi tidak mau hadir," katanya dengan nada tegas.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kanit Reskrim Polsek Sagulung menyatakan bahwa penyidik telah berupaya memanggil saksi dari pihak pelapor.
"Saksi yang dipanggil, bukan saksi calon tersangka, sudah kita upayakan. Bahkan saat anggota mengantar surat panggilan, saksinya marah-marah dan mengatakan tidak mau ikut campur dalam perkara tersebut," ujar Kanit Reskrim.
Kasus ini kini menjadi perhatian karena lamanya proses penyidikan sejak laporan dibuat hingga penetapan tersangka pertama. Kuasa hukum korban berharap penyidik melanjutkan proses hukum secara profesional, memeriksa seluruh pihak yang telah dilaporkan, serta memberikan kepastian hukum bagi korban.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, penyidik telah menetapkan satu tersangka, sedangkan proses hukum terhadap lima terlapor lainnya masih berlangsung. Tim redaksi akan terus mengupayakan konfirmasi lanjutan dari Polsek Sagulung terkait perkembangan penyidikan, alasan perubahan konstruksi perkara, serta langkah penyidik dalam menuntaskan kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

