Teropong Kepri
Jumat, 10 Juli 2026, Juli 10, 2026 WIB
Last Updated 2026-07-09T19:54:47Z
Pelabuhan Tikus

Pelabuhan Diduga Ilegal di Samping Pos Bakamla Barelang Masih Beroperasi, Dugaan Pembiaran Aparat Kian Menguat

.




Batam-Teropongkepri // Keberadaan sebuah pelabuhan yang diduga tidak memiliki izin resmi di kawasan Jembatan III Barelang, Kota Batam, kembali menjadi sorotan publik. Ironisnya, lokasi pelabuhan tersebut berada tepat di samping Pos Pengamanan Laut Bakamla, namun aktivitas keluar-masuk barang dilaporkan masih berlangsung hingga saat ini.


Fakta tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan di kawasan yang seharusnya menjadi salah satu titik strategis pengamanan wilayah perairan. Meski keberadaannya telah berulang kali diberitakan media dan menjadi perhatian masyarakat, hingga kini belum terlihat adanya penindakan hukum secara terbuka maupun penjelasan resmi terkait status legalitas pelabuhan tersebut.


Berdasarkan hasil penelusuran Tim Investigasi di lapangan, aktivitas di lokasi masih tampak berlangsung sebagaimana biasanya. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.


"Lokasi ini sudah berkali-kali diberitakan media, tetapi sampai sekarang tidak pernah tutup. Pelabuhan ini sudah lama beroperasi," ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Pernyataan warga tersebut menggambarkan keresahan masyarakat yang mempertanyakan keseriusan aparat dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum di kawasan tersebut.


Lokasi Sangat Dekat dengan Pos Pengamanan


Keberadaan pelabuhan yang diduga tidak berizin itu berada hanya beberapa meter dari Pos Pengamanan Laut Bakamla. Fakta tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.


Publik mempertanyakan bagaimana aktivitas bongkar muat dapat berlangsung dalam waktu yang cukup lama di kawasan yang seharusnya berada dalam pengawasan aparat negara. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari instansi terkait mengenai legalitas pelabuhan tersebut maupun langkah pengawasan yang telah dilakukan.


Keterangan Berubah, Transparansi Dipertanyakan


Dalam proses investigasi, tim media memperoleh keterangan yang berbeda mengenai jenis barang yang diangkut melalui pelabuhan tersebut.


Pada awalnya disebut sebagai barang ekspedisi. Namun pada kesempatan lain dijelaskan bahwa aktivitas tersebut berkaitan dengan pengangkutan hasil pertanian dan sayur-mayur.


Perbedaan keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi aktivitas yang berlangsung di lokasi. Oleh karena itu, aparat penegak hukum dinilai perlu melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna memastikan apakah seluruh kegiatan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atau terdapat pelanggaran yang harus diproses.


Dugaan Pembiaran Harus Dijawab dengan Transparansi


Masyarakat juga mempertanyakan peran seluruh instansi yang memiliki kewenangan pengawasan di wilayah tersebut, termasuk Bakamla, Bea Cukai, KSOP, Dinas Perhubungan, dan Kepolisian.


Apabila benar pelabuhan tersebut telah lama beroperasi tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku, maka publik menilai perlu dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan yang selama ini dijalankan.


Setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan, pembiaran, ataupun keterlibatan oknum, apabila nantinya terbukti berdasarkan proses hukum, harus diproses secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dugaan Hambatan terhadap Kerja Jurnalistik


Dalam proses peliputan, Tim Investigasi juga menyoroti adanya dugaan tindakan yang mengarah pada upaya menghambat kerja jurnalistik.


Kebebasan pers merupakan hak yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, setiap dugaan intimidasi, ancaman, maupun tindakan yang menghalangi wartawan menjalankan tugas jurnalistik patut menjadi perhatian aparat penegak hukum agar fungsi kontrol sosial media tetap terlindungi.


Publik Menunggu Ketegasan Aparat


Hingga laporan investigasi tahap ketiga ini diterbitkan, belum terdapat informasi resmi mengenai adanya penindakan hukum terhadap pihak yang diduga mengelola pelabuhan tersebut maupun hasil pemeriksaan mengenai legalitas aktivitas di lokasi.


Masyarakat kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel. Setiap dugaan pelanggaran harus diuji melalui proses hukum berdasarkan alat bukti yang sah, sementara setiap pihak yang terbukti melanggar hukum wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.


Tim Investigasi menyatakan akan terus menelusuri perkembangan perkara ini, termasuk menggali informasi mengenai pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan pelabuhan tersebut maupun dugaan adanya perlindungan terhadap aktivitas yang menjadi sorotan publik.


Dalam negara hukum, tidak boleh ada ruang yang kebal terhadap pengawasan dan penegakan hukum. Kepastian hukum, keterbukaan informasi, dan akuntabilitas aparat merupakan hak masyarakat yang harus dijaga. Publik kini menunggu pembuktian komitmen seluruh institusi terkait dalam menegakkan hukum secara adil, profesional, dan tanpa tebang pilih.

Tag Terpopuler