Teropong Kepri
Sabtu, 18 Juli 2026, Juli 18, 2026 WIB
Last Updated 2026-07-18T15:23:25Z
Reklamasi Cipta Land

Pengawasan Reklamasi Batam Kembali Dipersoalkan, FRIC Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan

.


BATAM-Teropongkepri // Maraknya aktivitas cut and fill, reklamasi, serta dugaan penimbunan kawasan pesisir dan hutan mangrove di sejumlah titik Kota Batam kembali memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan serta pelaksanaan kewenangan Badan Pengusahaan (BP) Batam sebagai otoritas pengelola kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.


Di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap berbagai aktivitas pematangan lahan tersebut, Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Kepulauan Riau melakukan telaah terhadap dasar hukum yang menjadi landasan kewenangan BP Batam dalam mengatur tata ruang, pemberian izin, hingga pengawasan kegiatan reklamasi dan pemanfaatan ruang laut.


Ketua FRIC Kepri, Hendri, menjelaskan bahwa kewenangan BP Batam dibangun melalui rangkaian kebijakan pemerintah sejak awal pengembangan Batam sebagai kawasan industri nasional.


Menurutnya, regulasi tersebut diawali melalui Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1971, yang menjadi dasar pembentukan kawasan industri Batam. Regulasi itu kemudian disempurnakan melalui Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973, yang memperkuat kedudukan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pembangunan kawasan.


Selanjutnya, pemerintah menerbitkan Keppres Nomor 33 Tahun 1974 yang menetapkan Batu Ampar dan Sekupang sebagai kawasan Bonded Warehouse. Kebijakan tersebut kemudian diperluas melalui Keppres Nomor 41 Tahun 1978, yang menjadikan seluruh kawasan industri Batam sebagai wilayah kawasan berikat.


Perluasan kewenangan kembali dilakukan melalui Keppres Nomor 28 Tahun 1992, ketika Pulau Rempang dan Pulau Galang resmi dimasukkan ke dalam wilayah kerja Otorita Batam sebagai bagian dari pengembangan kawasan Barelang.


Kemudian melalui Keppres Nomor 113 Tahun 2000 dan Keppres Nomor 25 Tahun 2005, pemerintah memperkuat fungsi strategis BP Batam sebagai motor penggerak investasi nasional sekaligus membentuk Dewan Pembina yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bersama sejumlah menteri terkait.


Berdasarkan ketentuan tersebut, BP Batam memiliki kewenangan merencanakan pembangunan kawasan, mengendalikan tata ruang, menyediakan infrastruktur, memberikan pelayanan perizinan investasi, serta melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan lahan dan ruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Menurut Hendri, kewenangan tersebut juga mencakup penerbitan izin reklamasi dan pemanfaatan ruang laut.


"Wewenang penerbitan izin reklamasi dan pemanfaatan ruang laut, termasuk KKPRL, di wilayah kerja Batam telah dialihkan kepada BP Batam demi memberikan kepastian hukum bagi investasi," ujarnya.


Namun di sisi lain, Hendri menilai masih maraknya dugaan penimbunan laut dan kerusakan kawasan mangrove menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan.


"Secara resmi BP Batam menyatakan menolak kegiatan reklamasi maupun cut and fill tanpa izin. Namun fakta di lapangan masih sering ditemukan dugaan aktivitas yang dipersoalkan masyarakat. Hal ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi," katanya.


FRIC menegaskan bahwa setiap perusahaan yang melakukan pemanfaatan lahan wajib memenuhi seluruh ketentuan hukum, termasuk memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), serta izin lain yang dipersyaratkan sebelum pekerjaan dimulai.


Dalam perspektif hukum, apabila terdapat kegiatan reklamasi, penimbunan laut, atau pematangan lahan yang dilakukan tanpa izin atau melampaui batas lokasi yang telah disetujui, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan mengenai penataan ruang, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta ketentuan perizinan yang berlaku. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan instansi yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan.


FRIC juga mengkritisi perlunya transparansi dalam proses penerbitan izin, pengawasan lapangan, hingga penindakan apabila ditemukan dugaan pelanggaran.


Menurut Hendri, pengawasan yang tidak dilakukan secara optimal dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat serta berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap tata kelola investasi di Batam.


Sebagai tindak lanjut, FRIC menyatakan akan menyampaikan surat resmi kepada Ketua Dewan Pembina BP Batam yang juga menjabat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk meminta evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan, mekanisme perizinan, serta penegakan hukum terhadap aktivitas reklamasi dan cut and fill yang diduga tidak sesuai ketentuan.


"Kami berharap pemerintah pusat melakukan evaluasi menyeluruh agar seluruh aktivitas pemanfaatan ruang di Batam berjalan sesuai hukum, mengedepankan perlindungan lingkungan hidup, serta memberikan kepastian hukum yang sama bagi seluruh pelaku usaha," ujar Hendri.


Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai rencana audiensi FRIC, Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Agam Filosofyandi, menyampaikan bahwa pertemuan akan dijadwalkan kembali.


"Maaf Pak, saya sedang di Jakarta. Kita atur kembali jadwal audiensi BP Batam dengan Fast Respon Indonesia Center Kepri," ujarnya.


Hingga berita ini diterbitkan, BP Batam belum memberikan tanggapan resmi terkait substansi kritik dan pandangan FRIC mengenai dugaan lemahnya pengawasan terhadap kegiatan reklamasi, cut and fill, maupun penimbunan kawasan pesisir. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
 

Tag Terpopuler