.
BATAM-Teropongkepri // Dugaan penyerobotan lahan mencuat di kawasan RKT 2 Blok A2 No. 13, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. Polemik tersebut menyeret nama PT Surya Aji Pratama, yang disebut warga telah mendirikan bangunan ruko di lokasi yang hingga kini masih dipersoalkan status serta batas lahannya.
Warga mengaku keberatan dan mempertanyakan klaim perusahaan yang menyebut lokasi tersebut merupakan bagian dari lahan usaha milik PT Surya Aji Pratama.
Persoalan tidak berhenti pada klaim kepemilikan atau penguasaan lahan. Pembangunan ruko di lokasi tersebut sebelumnya disebut sempat memicu persoalan dengan masyarakat. Bahkan, warga menduga terdapat bagian bangunan yang berdiri di atas saluran parit.
“Teras ruko mereka jelas berdiri di atas parit,” ujar salah seorang warga.
Polemik semakin mencuat setelah Satpol PP Kota Batam melalui petugas bernama Jonri disebut turun langsung ke lokasi dan memasang tanda PL di area yang dipersoalkan.
Langkah tersebut sontak dipertanyakan warga. Sebab, penentuan status, pengalokasian maupun pematokan batas lahan bukan merupakan fungsi utama Satpol PP sebagai perangkat daerah yang menjalankan penegakan Perda dan Perkada serta menjaga ketertiban umum.
Warga pun mempertanyakan dasar pemasangan tanda tersebut. Apakah tanda PL itu merupakan hasil penetapan instansi yang berwenang atas lahan, atau hanya bagian dari tindak lanjut atas laporan salah satu pihak?
“Pak Jonri tadi yang datang. Dia memberikan tanda PL yang tidak jauh dari tiang listrik,” kata warga.
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena status dan batas lahan harus memiliki dasar administrasi yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Di wilayah Batam, aspek pengelolaan dan pengalokasian lahan juga berkaitan dengan kewenangan BP Batam, sementara aspek pertanahan memiliki ranah kewenangan tersendiri sesuai ketentuan yang berlaku.
Tim media kemudian mengonfirmasi langsung kepada Jonri mengenai kedatangannya ke lokasi.
“Iya, kita sudah turun tadi atas laporan surat dari PT Surya Aji Pratama,” jawab Jonri.
Jonri juga menyebut terdapat pihak dari BP Batam yang turut berada di lokasi.
Namun, keterlibatan pihak tertentu di lapangan belum otomatis menjawab pertanyaan publik mengenai siapa yang menetapkan batas lahan, apa dasar tanda PL tersebut, dan dokumen apa yang menjadi pijakannya.
Persoalan ini membutuhkan penjelasan terbuka. Bukan hanya mengenai klaim PT Surya Aji Pratama, tetapi juga terkait status lahan, batas resmi, dasar pemasangan tanda PL, legalitas bangunan ruko, serta kelengkapan dan kesesuaian perizinannya.
Jika seluruh proses telah sesuai aturan, maka dokumen dan dasar kewenangannya semestinya dapat dijelaskan secara terang agar tidak menimbulkan persepsi adanya tindakan sepihak.
Sebaliknya, apabila masih terdapat persoalan tata batas atau administrasi lahan, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme dan instansi yang memang memiliki kewenangan.
Polemik ini pada akhirnya bukan sekadar soal siapa yang mengklaim lahan. Yang menjadi pertanyaan publik adalah: siapa yang berwenang menentukan batas, apa dasar tanda PL dipasang, dan apakah ruko tersebut berdiri di atas lahan yang secara hukum dan administrasi memang dikuasai oleh pihak yang mengklaimnya?
Tim media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Surya Aji Pratama, Satpol PP Kota Batam, BP Batam, instansi pertanahan, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara terbuka dan berimbang.

