.
BATAM-Teropongkepri // Pembatalan rencana aksi penyampaian pendapat oleh Forum Barisan Perlawanan Wartawan Kota Batam pada 3 September 2026 ternyata belum mengakhiri polemik yang berkembang antara insan pers dan pihak terkait di Batam.
Forum yang sebelumnya berencana menggelar aksi di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemerintah Kota Batam tersebut menyatakan masih menunggu realisasi komitmen pertemuan antara perwakilan insan pers dengan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra.
Pembatalan aksi sebelumnya disebut dilakukan setelah adanya komitmen dari Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Asep Safrudin untuk membantu mempertemukan perwakilan wartawan dengan Li Claudia Chandra di tempat netral.
Namun hingga Kamis, 3 September 2026, pertemuan yang dijanjikan tersebut disebut belum terealisasi.
Koordinator aksi, Cipta Gemindo Saragih alias Koko Rimba, mengaku telah menghubungi Kapolda Kepri untuk mempertanyakan kembali perkembangan komitmen tersebut.
“Saya sudah WhatsApp ke Kapolda Kepri dan menanyakan janji untuk menjembatani ketemu Li Claudia. Sejak pertemuan di awal Kawasan Batam Centre hingga minus satu, tidak ada kejelasan. Ini namanya dijanjikan tidak jelas,” ujar Koko Rimba, Kamis (3/9/2026).
Menurut Koko, pertemuan tersebut bukan sekadar agenda seremonial, melainkan menjadi salah satu kunci untuk membuka ruang dialog dan meredakan polemik yang berkembang.
Forum, kata dia, masih memberikan ruang agar komitmen tersebut diwujudkan. Koko mengungkapkan bahwa komitmen untuk mempertemukan insan pers dengan Li Claudia sebelumnya disampaikan Kapolda Kepri dalam sebuah pertemuan yang turut dihadiri sejumlah pejabat kepolisian.
Ia menyebut Direktur Intelkam, Kabid Humas, Kasat Intelkam dan Kapolresta Barelang turut hadir dalam pertemuan tersebut.
“Di hadapan Direktur Intel, Kabid Humas, Kasat Intel dan Kapolresta Barelang, Kapolda sudah siap mempertemukan Li Claudia. Sekarang beda ceritanya, malah Humas BP Batam yang bergerak,” katanya.
Pernyataan tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai tindak lanjut dari komitmen yang sebelumnya menjadi dasar pembatalan aksi.
Bagi forum, keputusan membatalkan aksi bukan berarti persoalan dinyatakan selesai. Pembatalan dilakukan karena terdapat harapan bahwa jalur dialog dapat menjadi jalan keluar.
Kini, ketika pertemuan yang dijanjikan belum terealisasi, forum kembali mempertanyakan sampai kapan komitmen tersebut akan diwujudkan.
Polemik tersebut dinilai telah berkembang lebih luas. Persoalannya tidak lagi semata-mata mengenai hubungan antara media dan pemerintah, tetapi juga menyentuh bagaimana ruang dialog dan kebebasan pers dijamin ketika terjadi perbedaan antara wartawan dengan pejabat publik.
Dalam negara demokrasi, insan pers memiliki kewajiban menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan prinsip profesionalitas, independensi, akurasi dan keberimbangan.
Pada saat yang sama, pejabat publik memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, menggunakan hak jawab maupun menempuh mekanisme hukum apabila merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan.
Karena itu, perbedaan pendapat seharusnya tidak berkembang menjadi tekanan ataupun tindakan yang dapat menghambat kerja jurnalistik.
Setiap persoalan yang berkaitan dengan pemberitaan idealnya diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia, termasuk dialog, hak jawab, penyelesaian melalui Dewan Pers maupun jalur hukum apabila memang terdapat dugaan pelanggaran hukum.
Komitmen Kapolda Kepri untuk menjembatani pertemuan kini menjadi sorotan tersendiri. Pasalnya, pembatalan aksi 3 September disebut berkaitan erat dengan harapan bahwa pertemuan tersebut dapat terlaksana.
Jika dialog benar-benar terealisasi, pertemuan itu berpotensi menjadi momentum untuk meredakan ketegangan dan membuka ruang komunikasi yang lebih sehat antara insan pers dan pihak pemerintah.
Sebaliknya, jika tidak kunjung terlaksana, persoalan tersebut berpotensi kembali menjadi perhatian publik.
Forum Barisan Perlawanan Wartawan Kota Batam menegaskan bahwa mereka masih menunggu realisasi komitmen tersebut.
Koko Rimba menyatakan bahwa forum tidak menutup pintu dialog. Namun, menurutnya, komitmen yang telah disampaikan harus memiliki kejelasan tindak lanjut.
Dengan demikian, persoalan kini berada pada satu titik penting: apakah komitmen mempertemukan insan pers dengan Li Claudia Chandra akan benar-benar diwujudkan atau kembali berhenti sebagai janji.
Forum menyatakan, apabila pertemuan tersebut tidak kunjung direalisasikan, langkah selanjutnya akan kembali dipertimbangkan.
Perkembangan ini sekaligus menjadi ujian bagi semua pihak untuk menunjukkan bahwa setiap persoalan antara pejabat publik dan insan pers dapat diselesaikan melalui dialog, transparansi dan mekanisme hukum, bukan melalui tekanan atau konfrontasi.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan lebih lanjut dari Kapolda Kepri maupun pihak BP Batam mengenai kepastian waktu dan mekanisme pertemuan tersebut.

