.
BATAM-Teropongkepri // Persoalan pertanahan di Kota Batam dinilai tidak cukup hanya dilihat dari aspek kewenangan pengelolaan lahan saat ini. Sejarah penguasaan tanah, dasar hukum pertanahan nasional, keberadaan masyarakat sebelum terbentuknya Otorita Batam, hingga kewenangan Badan Pengusahaan (BP) Batam dinilai perlu dikaji secara menyeluruh.
Pandangan tersebut disampaikan Fauzan dalam pembahasan mengenai persoalan pertanahan di Batam, Selasa (22/9/2026).
Fauzan mengingatkan bahwa pemahaman mengenai penguasaan tanah oleh negara perlu ditempatkan dalam kerangka hukum yang tepat. Konstitusi menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara.
Ketentuan tersebut kemudian memiliki keterkaitan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) sebagai salah satu dasar utama hukum pertanahan nasional.
Menurut Fauzan, keberadaan Otorita Batam yang kemudian berkembang dalam kelembagaan BP Batam memiliki sejarah serta dasar hukum tersendiri. Karena itu, persoalan tanah di Batam, menurutnya, tidak dapat dilepaskan dari sejarah pemberian Hak Pengelolaan (HPL), kewajiban pengelola lahan, serta keberadaan masyarakat yang telah menempati atau menguasai tanah sebelum terbentuknya Otorita Batam.
“Pertanyaan besarnya, sebelum Otorita Batam, apakah di Batam tidak ada pemilik tanah? Ini harus dipahami. Bicara tanah tidak boleh dilepaskan dari sejarah dan aturan yang berlaku,” ujar Fauzan.
Ia juga menyoroti kewajiban yang melekat dalam pengelolaan lahan setelah adanya HPL. Menurutnya, pengelolaan lahan tidak hanya berkaitan dengan kewenangan, tetapi juga harus memperhatikan perencanaan, pemanfaatan, serta hak-hak masyarakat yang berkaitan dengan tanah.
Persoalan ganti kerugian maupun pembebasan tanah, lanjut Fauzan, juga telah memiliki kerangka hukum. Salah satunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum beserta aturan pelaksanaannya.
Dalam konteks perubahan kelembagaan di Batam, Fauzan turut menyinggung Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 yang berkaitan dengan pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam serta keberlanjutan fungsi kelembagaan pengelolaan kawasan.
Menurutnya, berbagai regulasi tersebut perlu dibaca secara utuh dan tidak dipisahkan dari sejarah perkembangan Batam.
“Kalau persoalan ini tidak diurai secara menyeluruh, masalah pertanahan di Batam akan terus menjadi persoalan. Harus dilihat secara utuh agar tidak terjadi ketidaksesuaian dalam penerapan sistem dan aturan,” kata Fauzan.
Fauzan berharap DPRD dan pihak-pihak terkait tidak sekadar menerima pengaduan masyarakat, tetapi juga melakukan kajian secara mendalam terhadap setiap persoalan pertanahan yang disampaikan.
Menurutnya, setiap pengaduan perlu ditelusuri berdasarkan kronologi penguasaan tanah, alas hak, status lahan, riwayat pemberian atau pengelolaan HPL, kewenangan lembaga terkait, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Mohon kalau menerima pengaduan dari masyarakat, apa yang saya sampaikan ini juga dikaji dan diurai. Persoalan tanah di Batam harus diselesaikan berdasarkan aturan dan sejarah penguasaan lahannya,” pungkas Fauzan.

