.
BATAM-Teropongkepri // Aktivitas distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di kawasan Jalan Dapur 12, Kavling Melati, Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Batam, Kepulauan Riau, kembali menjadi sorotan.
Di balik pagar seng yang tertutup rapat, aktivitas kendaraan pengangkut BBM disebut warga terus berlangsung. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas lokasi, perizinan, asal-usul BBM, tujuan distribusi, hingga pengawasan instansi terkait.
Sorotan semakin menguat setelah tim media melakukan penelusuran lapangan pada Kamis, 23 April 2026.
Dalam pantauan di lokasi, terlihat satu unit truk tangki berwarna biru-putih bertuliskan “Solar Industri” dengan nomor polisi BP 8736 memasuki area yang dikelilingi pagar seng. Kendaraan tersebut dapat keluar-masuk area tanpa hambatan berarti.
Yang menjadi persoalan, dari sisi depan lokasi tidak terlihat secara jelas identitas perusahaan maupun informasi izin operasional sebagaimana lazimnya fasilitas usaha yang terbuka kepada publik.
Kondisi ini tentu belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Namun, aktivitas kendaraan tangki BBM yang berlangsung di balik pagar tertutup layak mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan resmi dari instansi berwenang.
Warga Sebut Aktivitas Berlangsung hingga Malam
Keterangan warga sekitar semakin menambah tanda tanya.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, kendaraan tangki telah cukup lama keluar-masuk kawasan tersebut.
“Kalau itu sudah lama pak, setiap hari mobil-mobil besar masuk ke situ. Terkadang aktivitasnya juga dilakukan pada malam hari, masuk ke dalam area tertutup itu,” ujar warga.
Menurut warga tersebut, aktivitas di lokasi dinilai semakin mencolok karena terjadi ketika masyarakat justru menghadapi persoalan ketersediaan solar.
“Apalagi akhir-akhir ini kan solar susah didapatkan, tapi di sana tetap saja ada kegiatan. Bahkan sering terlihat mobil-mobil itu melakukan pengisian atau istilahnya ‘solar kencing’ langsung ke kapal-kapal yang bersandar di sekitar situ,” katanya.
Keterangan tersebut merupakan klaim warga yang masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut dari aparat dan instansi teknis.
Namun justru di titik inilah persoalan publik muncul: jika seluruh kegiatan tersebut legal, mengapa aktivitasnya berlangsung di area tertutup dan minim informasi yang dapat diakses masyarakat?
Bukan Sekadar Soal Truk, Tetapi Soal Pengawasan
Keberadaan truk tangki BBM di kawasan tersebut semestinya tidak hanya dilihat sebagai aktivitas kendaraan biasa.
Ada sejumlah pertanyaan mendasar yang perlu dijawab secara terbuka:
Dari mana BBM tersebut berasal?
Siapa pemilik atau pengelola lokasi?
Apa status dan izin fasilitas tersebut?
Untuk siapa solar industri itu didistribusikan?
Apakah terdapat aktivitas pemindahan BBM dari kendaraan tangki ke kapal?
Apakah seluruh rangkaian kegiatan telah memenuhi ketentuan keselamatan, lingkungan, transportasi, serta tata niaga BBM?
Dan yang tidak kalah penting:
Sudah sejauh mana pengawasan aparat dan instansi teknis terhadap lokasi tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu tidak boleh dijawab dengan diam.
Instansi Jangan Hanya Bergerak Setelah Viral
Publik tentu tidak meminta aparat bertindak berdasarkan tuduhan semata.
Yang dibutuhkan adalah pemeriksaan objektif, transparan dan terukur.
Jika ternyata seluruh aktivitas di lokasi memiliki izin dan sesuai ketentuan, pemerintah maupun aparat penegak hukum seharusnya dapat menjelaskan kepada publik status legalitas lokasi, badan usaha yang beroperasi, serta mekanisme distribusi BBM-nya.
Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, maka penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Jangan sampai pengawasan baru dilakukan setelah persoalan tersebut viral di media sosial.
Pagar seng boleh tinggi. Tetapi kewenangan negara tidak boleh ikut tertutup di balik pagar tersebut.
Masyarakat berhak mengetahui apakah sebuah aktivitas yang menyangkut komoditas strategis seperti BBM berjalan sesuai aturan atau justru luput dari pengawasan.
Aparat Diminta Tidak Menunggu Laporan
Warga bahkan berharap aparat melakukan pemeriksaan langsung terhadap aktivitas kendaraan tangki ketika memasuki lokasi.
“Paling bagus itu pas mobil masuk, langsung digerebek saja. Kami menduga ada banyak oknum yang terlibat dan melindungi aktivitas ini,” ujar warga.
Pernyataan mengenai dugaan keterlibatan oknum tersebut belum dapat diverifikasi dan tidak boleh dianggap sebagai fakta tanpa bukti serta penyelidikan resmi.
Justru karena itulah aparat diminta turun tangan.
Jika tidak ada pelanggaran, pemeriksaan akan memberikan kepastian dan sekaligus membersihkan dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Tetapi jika ditemukan pelanggaran, maka temuan tersebut menjadi pintu masuk bagi proses penegakan hukum.
Pertamina, Kepolisian hingga Instansi Teknis Patut Menjelaskan
Aktivitas distribusi BBM merupakan persoalan yang tidak bisa dipandang sebelah mata.
Karena itu, pihak kepolisian, pemerintah daerah, instansi teknis terkait, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan terhadap tata niaga dan pengawasan BBM patut memastikan status lokasi tersebut.
Publik juga layak mendapatkan penjelasan mengenai apakah lokasi di Dapur 12 tersebut merupakan fasilitas resmi, tempat penyimpanan, titik distribusi, atau memiliki fungsi lain yang telah mendapatkan persetujuan pemerintah.
Jangan sampai istilah “pelabuhan tikus” hanya menjadi rahasia umum yang dibiarkan bertahun-tahun tanpa pemeriksaan serius.
Media tidak sedang menghakimi siapa pun.
Media sedang mengajukan pertanyaan yang semestinya menjadi bagian dari fungsi kontrol sosial:
Kalau legal, tunjukkan legalitasnya. Kalau berizin, jelaskan izinnya. Kalau sesuai aturan, buka informasinya. Tetapi jika ditemukan pelanggaran, jangan biarkan pagar seng menjadi tempat berlindung dari hukum.
Kini bola berada di tangan instansi berwenang.
Apakah akan dilakukan pemeriksaan langsung dan terbuka, atau persoalan ini kembali dibiarkan sampai masyarakat bertanya, sebenarnya siapa yang mengawasi?

