.
Batam-Teropongkepri // Dugaan praktik perjudian kembali menjadi sorotan di Kota Batam, Kepulauan Riau. Kali ini, informasi yang dihimpun mengarah ke sebuah lokasi di kawasan Rempang Cate, Kecamatan Galang, yang disebut baru dibuka dan mulai ramai didatangi pemain.
Berdasarkan informasi yang diterima KlikSuara.com, lokasi tersebut diduga digunakan untuk aktivitas sabung ayam. Selain itu, beredar informasi mengenai dugaan permainan dadu dan kartu yang disebut berlangsung di lokasi tersebut.
Informasi lain yang diterima redaksi menyebutkan, aktivitas di lokasi tersebut diduga berpotensi semakin ramai pada akhir pekan. Bahkan, terdapat informasi mengenai rencana kedatangan pemain dalam jumlah lebih banyak.
Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti secara hukum.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim KlikSuara.com melakukan konfirmasi langsung kepada Kapolsek Galang, Iptu Hendrizal, untuk memastikan apakah pihak kepolisian telah mengetahui informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut.
Kapolsek Galang merespons informasi yang disampaikan redaksi.
“Terima kasih infonya, nanti kami cek,” jawab Iptu Hendrizal melalui pesan singkat.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa informasi mengenai dugaan aktivitas di kawasan Rempang Cate telah disampaikan kepada pihak kepolisian untuk menjadi bahan pengecekan di lapangan.
KlikSuara.com tetap menempatkan informasi tersebut sebagai dugaan sampai terdapat hasil pemeriksaan atau keterangan resmi dari aparat penegak hukum.
Polisi Pernah Ungkap Kasus Sabung Ayam dan Dadu
Penanganan terhadap dugaan perjudian bukan hal baru di wilayah hukum Polresta Barelang.
Pada November 2024, Polresta Barelang mengungkap kasus perjudian jenis sabung ayam dan dadu goncang di kawasan Sei Beduk, Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah orang, 14 ekor ayam aduan, uang tunai, serta puluhan kendaraan. Polisi juga menyebut adanya aktivitas penyelenggaraan arena sabung ayam dan permainan dadu di lokasi tersebut.
Sementara itu, pada Agustus 2026, tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Kepri dan Polresta Barelang juga melakukan penindakan terhadap dugaan perjudian jenis kasino di Batam. Sebanyak 197 orang diamankan dan polisi menyita uang tunai sekitar Rp7,79 miliar serta 105 unit mesin permainan.
Dengan adanya informasi terbaru mengenai dugaan aktivitas sabung ayam dan permainan lainnya di Rempang Cate, pengecekan langsung aparat menjadi penting untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur tindak pidana, proses hukum tentunya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak terbukti, hasil pengecekan kepolisian dapat memberikan kepastian kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polsek Galang mengenai hasil pengecekan terhadap lokasi yang dimaksud.
KlikSuara.com akan terus memantau perkembangan informasi tersebut dan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan aktivitas tersebut.
Seluruh informasi mengenai dugaan sabung ayam, permainan dadu dan kartu dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan pembuktian dari aparat penegak hukum.
Sumber: Kliksuara.com

