.
Batam-Teropongkepri // Aktivitas pengolahan aspal di kawasan Tanjung Uma, Kota Batam, Kepulauan Riau, menjadi sorotan. Di lokasi, tim media mendapati kegiatan pengolahan aspal yang disebut dijalankan oleh PT AMP, namun tidak terlihat papan nama atau plang usaha yang mencantumkan identitas resmi perusahaan, Kamis (17/9/2026).
Ketiadaan identitas usaha di lokasi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai aspek administratif, legalitas kegiatan, hingga kepatuhan terhadap ketentuan daerah yang berlaku.
Papan nama atau plang usaha pada prinsipnya berfungsi sebagai identitas tempat usaha sekaligus memberikan informasi kepada masyarakat mengenai pihak yang menjalankan kegiatan. Ketentuan mengenai papan nama, bahasa pada papan usaha, reklame, tata ruang, dan perizinan dapat bersumber dari sejumlah regulasi, termasuk ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah serta aturan pemerintah daerah setempat.
Temuan di lapangan semakin menarik perhatian setelah tim media melakukan konfirmasi kepada seseorang yang mengaku sebagai petugas keamanan. Yang bersangkutan tidak mengenakan seragam pengamanan sebagaimana lazimnya petugas security.
Saat ditanya mengenai kegiatan di lokasi, petugas tersebut hanya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan pengolahan aspal milik PT AMP.
“Ini dari PT AMP, pengolah aspal,” ujar petugas tersebut.
Namun, identitas lengkap badan usaha, status perizinan, maupun penanggung jawab kegiatan belum diperoleh dari pihak perusahaan saat konfirmasi dilakukan.
Selain persoalan identitas usaha, tim media juga mendapati adanya material yang menumpuk di area lokasi. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan lain, terutama terkait peruntukan lahan, izin kegiatan, pengelolaan material, serta kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan dan tata ruang yang berlaku.
Seorang narasumber yang mengetahui persoalan di lapangan meminta instansi terkait tidak sekadar melihat aktivitas tersebut sebagai kegiatan usaha biasa.
Menurutnya, keberadaan kegiatan pengolahan aspal harus dapat dijelaskan secara terbuka, mulai dari siapa pengelolanya, status lahannya, hingga dokumen perizinan yang menjadi dasar kegiatan.
“Kalau memang perusahaan resmi dan kegiatannya legal, apa yang harus ditutup-tutupi? Pasang papan nama perusahaan yang jelas. Sebutkan siapa pengelolanya, alamatnya, dan kegiatan apa yang dilakukan. Jangan masyarakat dibiarkan menebak-nebak,” tegas narasumber.
Ia juga meminta pemerintah dan aparat terkait melakukan pemeriksaan langsung terhadap kegiatan tersebut apabila ditemukan persoalan administratif maupun perizinan.
“Ini bukan soal plang semata. Plang hanya pintu masuk untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab. Yang jauh lebih penting adalah apakah kegiatan pengolahan aspal itu memiliki dasar izin yang sesuai, apakah lahannya memang diperuntukkan untuk kegiatan tersebut, dan apakah seluruh kewajiban lingkungannya dipenuhi,” ujarnya.
Narasumber tersebut menilai pengawasan terhadap kegiatan usaha harus dilakukan secara transparan agar tidak muncul kesan adanya pembiaran.
“Jangan sampai masyarakat kecil dituntut patuh terhadap aturan, sementara kegiatan usaha skala besar justru luput dari pengawasan. Kalau dokumennya lengkap, buka dan jelaskan. Kalau belum lengkap, pemerintah harus bertindak sesuai kewenangannya,” katanya.
Atas temuan tersebut, tim media kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian sektor setempat terkait aktivitas pengolahan aspal di kawasan Tanjung Uma.
Konfirmasi juga diarahkan kepada bagian pertanahan/lahan BP Batam untuk memperoleh penjelasan mengenai status dan peruntukan lahan yang digunakan.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi mengenai status perizinan kegiatan, legalitas penggunaan lahan, serta dokumen lingkungan dan administratif PT AMP masih diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh kepada publik.
Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT AMP maupun instansi terkait. Setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan ini berhak memberikan penjelasan atas temuan dan pertanyaan yang disampaikan.
Publik kini menunggu jawaban sederhana namun penting, siapa sebenarnya pengelola kegiatan tersebut, atas dasar izin apa kegiatan pengolahan aspal berlangsung, dan apakah lokasi tersebut memang diperuntukkan untuk aktivitas tersebut?

