Teropong Kepri
Selasa, 13 Oktober 2026, Oktober 13, 2026 WIB
Last Updated 2026-10-13T11:04:35Z

Air Bersih Bermasalah, Pesisir Disorot, Kinerja Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Dipertanyakan

.

 



Batam-Teropongkepri // Persoalan air bersih, kerusakan lingkungan, hingga aktivitas pematangan lahan dan dugaan penimbunan kawasan pesisir kembali menjadi sorotan di Kota Batam. Sejumlah persoalan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan pemerintah daerah dan komitmen perlindungan lingkungan.


Di tengah keluhan masyarakat terkait pasokan air bersih, aktivitas perubahan bentang alam di sejumlah kawasan juga menuntut perhatian serius. Dokumentasi lapangan yang diterima redaksi memperlihatkan truk pengangkut tanah, hamparan lahan yang telah diratakan, serta material tanah yang berbatasan dengan kawasan perairan.


Dua lokasi yang menjadi perhatian adalah kawasan Teluk Mata Ikan, Nongsa, terkait aktivitas yang disebut melibatkan Jhu Seng dan PT Sri Indah, serta Piayu Laut, yang dalam informasi awal dikaitkan dengan nama Ediaman Sinaga. Namun, keterlibatan, tanggung jawab, dan legalitas masing-masing pihak masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi serta keterangan instansi berwenang.


Li Claudia Ditantang Buka Fakta


Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, dituntut menunjukkan langkah nyata dalam menjawab persoalan pelayanan air bersih dan pengawasan lingkungan. Kritik publik tidak cukup dijawab dengan pernyataan normatif, tetapi perlu dibuktikan melalui tindakan terukur, transparansi, dan penegakan aturan.


Jika masyarakat masih menghadapi persoalan air bersih sementara perubahan kawasan hijau dan pesisir terus menjadi perhatian, siapa yang harus memastikan pengawasan berjalan efektif? Pertanyaan tersebut perlu dijawab secara terbuka oleh pemerintah daerah bersama BP Batam dan instansi teknis terkait.


Pemerintah juga perlu menjelaskan apakah kegiatan di lokasi yang disorot telah memenuhi persyaratan perizinan, kesesuaian tata ruang, ketentuan lingkungan hidup, serta aturan mengenai pemanfaatan kawasan pesisir apabila memang berlaku.


BP Batam dan Aparat Jangan Tutup Mata


BP Batam diminta memberikan penjelasan mengenai status lahan, peruntukan kawasan, dan dokumen persetujuan yang relevan. Sementara itu, instansi lingkungan hidup dan aparat penegak hukum perlu melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.


Khusus di Teluk Mata Ikan dan Piayu Laut, verifikasi lapangan diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas yang terlihat merupakan kegiatan berizin atau justru menimbulkan dampak terhadap ekosistem pesisir, aliran air, dan vegetasi setempat.


Apabila ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut memiliki izin yang sah, pemerintah dan pihak terkait perlu membuka informasi yang dapat diakses publik sesuai ketentuan yang berlaku.


Publik Berhak Mendapatkan Jawaban


Persoalan ini bukan semata-mata tentang siapa yang menguasai atau mengerjakan lahan. Yang lebih penting ialah apakah pembangunan berjalan sesuai aturan, apakah lingkungan terlindungi, dan apakah kebutuhan dasar masyarakat, termasuk air bersih, ditangani secara serius.


Li Claudia Chandra, BP Batam, instansi lingkungan hidup, serta pihak-pihak yang namanya disebut dalam informasi awal perlu diberi ruang untuk menyampaikan penjelasan dan hak jawab.


Batam membutuhkan pembangunan yang bertanggung jawab, bukan pembangunan yang meninggalkan tanda tanya. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana pengawasan dijalankan, apa dasar perizinan kegiatan yang disorot, dan langkah konkret apa yang akan ditempuh untuk menjaga lingkungan serta meningkatkan pelayanan air bersih.


Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Seluruh dugaan tetap memerlukan verifikasi dan tidak dapat dianggap sebagai kesimpulan pelanggaran sebelum didukung bukti serta pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Tag Terpopuler