Teropong Kepri
Sabtu, 31 Oktober 2026, Oktober 31, 2026 WIB
Last Updated 2026-10-31T13:42:56Z

Apresiasi Polda Kepri Tetapkan Tersangka Kasus Bullying PG Djuwita, KPK-RI, Hukum Harus Tegak, Anak Korban Wajib Dilindungi

.


 

BATAM-Teropongkepri // Penanganan kasus dugaan perundungan (bullying) yang terjadi di lingkungan sekolah PG Djuwita Batam mendapat perhatian dari Ketua DPC LSM Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (KPK-RI) Kota Batam, Dedek Wahyudi.


Dedek menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), khususnya jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), atas langkah penegakan hukum dalam perkara tersebut, termasuk informasi mengenai penetapan tersangka.


Menurut Dedek, langkah hukum tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab harapan keluarga korban yang menginginkan keadilan atas dugaan perundungan yang dialami anak mereka.


"Kami dari DPC LSM KPK-RI Kota Batam memberikan apresiasi kepada Kapolda Kepri beserta jajaran Ditreskrimum. Penanganan perkara ini harus dilakukan secara serius, profesional, dan transparan. Anak yang menjadi korban berhak mendapatkan perlindungan serta keadilan," tegas Dedek Wahyudi kepada media, Sabtu (31/10/2026).


Ia menegaskan, dugaan perundungan di lingkungan pendidikan bukan persoalan sepele. Apabila terbukti terjadi kekerasan terhadap anak, dampaknya dapat menyentuh aspek fisik, psikologis, hingga keberlangsungan pendidikan korban.


Sekolah yang semestinya menjadi ruang aman untuk menimba ilmu tidak boleh membiarkan praktik kekerasan maupun intimidasi terhadap peserta didik.


Lebih lanjut, Dedek meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dan memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan perundang-undangan.


"Jika unsur pidananya terbukti melalui proses hukum, kami meminta agar pelaku dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai persoalan kekerasan terhadap anak dianggap sebagai masalah biasa atau diselesaikan hanya dengan permintaan maaf tanpa memperhatikan hak korban," ujarnya.


Dedek juga mengingatkan bahwa penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, objektivitas, serta perlindungan identitas anak, baik korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum.


Ia menegaskan, perlindungan anak tidak boleh berhenti pada proses penyelidikan dan penetapan tersangka. Pendampingan psikologis, pemulihan kondisi korban, serta jaminan keamanan dan keberlanjutan pendidikan juga harus menjadi perhatian serius.


Tidak hanya kepada kepolisian, Dedek turut mendesak Dinas Pendidikan Kota Batam melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan mekanisme pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah.


Menurutnya, setiap satuan pendidikan wajib memiliki sistem pengaduan yang mudah diakses, mekanisme penanganan yang jelas, serta pengawasan yang mampu mencegah terjadinya perundungan.


"Jangan menunggu muncul korban berikutnya baru dilakukan evaluasi. Dinas Pendidikan harus turun tangan. Pihak sekolah juga harus memastikan lingkungan pendidikan benar-benar aman bagi seluruh peserta didik," tegasnya.


Dedek berharap penanganan perkara dugaan bullying di PG Djuwita Batam menjadi momentum bagi seluruh institusi pendidikan untuk memperkuat perlindungan anak dan tidak menutup mata terhadap setiap laporan kekerasan.


Keadilan bagi anak bukan sekadar tuntutan keluarga korban, melainkan kewajiban bersama yang harus diwujudkan melalui penegakan hukum, perlindungan, dan pemulihan korban.


KPK-RI Kota Batam menyatakan akan terus mengawal persoalan perlindungan anak agar setiap dugaan kekerasan di lingkungan pendidikan mendapatkan perhatian dan penanganan sesuai hukum yang berlaku.

Tag Terpopuler