.
BATAM-Teropongkepri // Aktivitas gelanggang permainan (gelper) Havefun di BCS Mall, Jalan Bunga Raya, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, menjadi perhatian dan memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan usaha permainan ketangkasan di pusat perbelanjaan.
Berdasarkan pantauan di lokasi sebagaimana disampaikan dalam bahan pemberitaan, sejumlah mesin permainan ketangkasan terlihat beroperasi. Pengunjung juga tampak keluar-masuk area permainan tersebut. Namun, keberadaan mesin permainan dan aktivitas pengunjung saja belum cukup untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana perjudian.
Persoalan yang perlu diperiksa adalah bagaimana sistem permainan dijalankan, apakah terdapat taruhan menggunakan uang atau benda bernilai, bagaimana hadiah diberikan, serta apakah terdapat mekanisme penukaran poin, koin, atau hadiah menjadi uang maupun keuntungan ekonomi lainnya.
Jangan Berhenti pada Nama Usaha
Seorang pengunjung yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai, pemeriksaan terhadap gelper perlu dilakukan secara objektif dan menyentuh mekanisme operasionalnya, bukan semata-mata berdasarkan nama atau kategori usaha.
“Menurut saya, yang paling penting bukan hanya melihat mesin apa yang digunakan, melainkan memastikan bagaimana permainan itu berlangsung. Kalau ada mekanisme taruhan atau penukaran hasil permainan yang mengarah pada perjudian, hal tersebut harus diperiksa secara serius oleh pihak berwenang,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan terhadap operasional gelanggang permainan yang berada di lingkungan pusat perbelanjaan dan dikunjungi berbagai kalangan masyarakat.
“Pengelola tentu perlu memberikan penjelasan yang terbuka mengenai jenis permainan, sistem hadiah, dan ketentuan operasionalnya. Kalau seluruh kegiatan sudah sesuai aturan, pemeriksaan seharusnya menjadi kesempatan untuk memperjelasnya. Namun, jika ditemukan pelanggaran, penanganannya jangan berhenti pada teguran semata,” katanya.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan pengunjung, bukan kesimpulan hukum bahwa gelper Havefun telah melakukan perjudian. Dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum yang berwenang.
Acuan Hukum Perjudian Harus Diperiksa
Dalam konteks hukum nasional, larangan perjudian diatur dalam sejumlah ketentuan. Salah satu dasar hukum yang relevan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang menjadi bagian dari kerangka hukum penertiban praktik perjudian di Indonesia.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Ketentuan mengenai perjudian antara lain terdapat dalam:
1. Pasal 426 KUHP: mengatur tindak pidana bagi pihak yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk bermain judi dan melakukan perbuatan lain yang dirumuskan dalam pasal tersebut.
2. Pasal 427 KUHP: mengatur tindak pidana bagi orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.
Penerapan pasal harus disesuaikan dengan unsur tindak pidana, fakta hasil pemeriksaan, serta ketentuan peralihan atau aturan terkait yang berlaku. Karena itu, tidak tepat menyatakan suatu tempat permainan otomatis melanggar pasal perjudian hanya karena memiliki mesin ketangkasan.
Di sisi lain, aspek perizinan usaha, kesesuaian kegiatan dengan izin yang dimiliki, serta pemenuhan ketentuan penyelenggaraan usaha juga dapat diperiksa oleh instansi yang berwenang. Namun, dugaan pelanggaran administrasi dan dugaan tindak pidana perjudian merupakan dua persoalan berbeda yang harus dinilai berdasarkan bukti masing-masing.
Penindakan Sebelumnya Menjadi Pengingat Pengawasan
Dalam bahan pemberitaan yang diterima redaksi disebutkan adanya penindakan terhadap dugaan perjudian di kawasan Batu Selicin pada Agustus 2026, yang dikaitkan dengan tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Kepulauan Riau, dan Polresta Barelang. Informasi tersebut menyebut pengamanan 197 orang, penyitaan uang sekitar Rp7,79 miliar, serta 105 unit mesin permainan.
Rincian penindakan tersebut perlu dicocokkan dengan keterangan resmi kepolisian sebelum dipublikasikan sebagai fakta terverifikasi. Penindakan terhadap lokasi lain juga tidak dapat dijadikan bukti bahwa Havefun melakukan tindak pidana yang sama.
Meski demikian, masyarakat menilai pengawasan terhadap usaha permainan berhadiah perlu dilakukan secara konsisten, transparan, dan berdasarkan indikator hukum yang jelas.
Pengunjung yang sama meminta aparat tidak hanya mengandalkan laporan administratif, tetapi juga melakukan pemeriksaan langsung terhadap sistem permainan apabila terdapat informasi yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai dugaan perjudian.
“Kalau memang ada indikasi yang cukup, silakan periksa sampai tuntas. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar dugaan yang beredar. Hasil pemeriksaan juga sebaiknya dijelaskan secara terbuka agar tidak muncul penilaian sepihak terhadap pengelola maupun pengunjung,” tuturnya.
Aparat dan Pengelola Diminta Memberikan Kejelasan
Atas sorotan tersebut, aparat penegak hukum dan instansi terkait di Batam diharapkan dapat melakukan verifikasi sesuai kewenangannya apabila ditemukan dasar yang memadai. Pemeriksaan dapat mencakup izin operasional, jenis permainan, aturan pemberian hadiah, alur transaksi, penggunaan koin atau kredit permainan, serta kemungkinan penukaran hasil permainan menjadi uang atau manfaat ekonomi lainnya.
Manajemen BCS Mall dan pengelola Havefun juga diharapkan memberikan penjelasan mengenai legalitas serta mekanisme operasional permainan yang dijalankan di lokasi tersebut.
Hingga naskah ini disusun, bahan yang tersedia belum memuat hasil pemeriksaan resmi yang membuktikan adanya tindak pidana perjudian di Havefun. Oleh sebab itu, dugaan tersebut tidak dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum terdapat bukti dan keterangan dari pihak berwenang.
Redaksi Kliksuara.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pengelola Havefun, manajemen BCS Mall, aparat penegak hukum, serta instansi terkait sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.
Prinsipnya jelas: apabila kegiatan tersebut memenuhi ketentuan usaha yang sah, hal itu perlu dijelaskan secara terbuka. Namun, jika pemeriksaan menemukan unsur tindak pidana, penanganannya harus dilakukan berdasarkan hukum dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

