.
Batam-Teropongkepri // Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) membantah adanya dugaan tekanan maupun paksaan terhadap DS dan FS, dua tersangka dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan PG Djuwita Batam, saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Bantahan tersebut disampaikan Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Tri, kepada Republikbersuara.com. Ia menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap kedua tersangka berlangsung tanpa intimidasi ataupun paksaan untuk mengakui perbuatan yang disangkakan.
“Tidak ada paksaan kedua pelaku disuruh mengakui perbuatannya dan mereka ada didampingi PH dari pihak sekolah,” ujar Tri.
Menurut Tri, pemeriksaan terhadap DS dan FS dilakukan melalui prosedur penyidikan. Ia menyebut, keterangan yang disampaikan kedua tersangka direkam, kemudian dibenarkan dan ditandatangani dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan disaksikan kuasa hukum.
“Dalam pemeriksaan tersebut bukan sekadar pemeriksaan sembarangan. Pengakuan tersebut kita rekam dan kedua pelaku membenarkan serta menandatangani Berita Acara Pemeriksaan disaksikan oleh kuasa hukum,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan pihak kepolisian atas isu dugaan adanya tekanan dalam proses pemeriksaan. Namun, penjelasan penyidik juga menjadi bagian penting dari keterbukaan informasi publik agar seluruh tahapan penanganan perkara dapat dipahami secara utuh.
Dalam perkara yang menyangkut dugaan kekerasan terhadap anak, profesionalitas penyidik tidak hanya diukur dari pengakuan tersangka, tetapi juga dari kekuatan alat bukti, kesesuaian keterangan para pihak, hasil pemeriksaan, serta pemenuhan prosedur hukum.
Karena itu, proses penyidikan harus dipastikan berjalan objektif, transparan, dan akuntabel. Hak-hak tersangka tetap wajib dilindungi, sementara kepentingan dan perlindungan anak sebagai pihak yang diduga menjadi korban juga harus menjadi perhatian utama.
Publik tentu berharap penanganan perkara ini tidak berhenti pada penetapan tersangka dan pengakuan dalam BAP. Seluruh fakta hukum harus diungkap secara menyeluruh agar tidak menyisakan pertanyaan mengenai kronologi maupun pertanggungjawaban pihak-pihak yang terbukti terlibat.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. DS dan FS memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh proses hukum yang adil hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Kini, masyarakat menantikan pembuktian melalui proses hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Perlindungan anak harus menjadi prioritas, sementara kebenaran materiil wajib diungkap tanpa tekanan dan tanpa ada fakta yang ditutup-tutupi.

