Teropong Kepri
Minggu, 27 September 2026, September 27, 2026 WIB
Last Updated 2026-09-27T05:43:09Z

Janji Kampung Tua Amsakar-Li Claudia Ditagih, LPRI: Jangan Sampai Masyarakat Hanya Dibutuhkan Saat Pilkada

.


Batam-Teropongkepri // Komitmen politik pasangan Amsakar Ahmad dan Li Claudia Chandra terkait penyelesaian persoalan 37 Kampung Tua di Kota Batam kembali menjadi sorotan. Dokumen kesepakatan yang ditandatangani menjelang Pilkada Batam 2024 kini mulai ditagih realisasinya setelah keduanya memimpin Pemerintah Kota Batam.


Sorotan tersebut turut disampaikan Ketua Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kepri, Leo Nazara, yang meminta Pemerintah Kota Batam tidak membiarkan kesepakatan mengenai Kampung Tua berhenti sebagai dokumen politik.


Menurut Leo, keberadaan dokumen kesepakatan tersebut membuat masyarakat memiliki alasan yang kuat untuk meminta penjelasan mengenai progres pelaksanaannya.


“Kalau memang sudah ada kesepakatan tertulis, maka masyarakat berhak mengetahui sejauh mana kesepakatan itu telah dilaksanakan. Jangan sampai dokumen tersebut hanya menjadi arsip setelah kontestasi politik selesai,” ujar Leo.


Dokumen berjudul “Kesepakatan Bersama Memenangkan Pemilihan Kepala Daerah 2024 dan Melestarikan 37 Titik Kampung Tua di Kota Batam” tersebut bernomor 37/RKWB/IX/2024 dan tertanggal 21 September 2024.


Dokumen itu memuat sejumlah kesepakatan antara pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Amsakar Ahmad dan Li Claudia Chandra dengan pihak Rumpun Khazanah Warisan Batam (RKWB).


Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah komitmen untuk mempercepat sertifikasi atau legalitas Kampung Tua guna mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan mengoptimalkan tim yang telah terbentuk.


Selain itu, terdapat pula poin mengenai penghentian penerbitan PL dan HPL baru di seluruh Kampung Tua di Kota Batam.


Leo menilai dua poin tersebut merupakan bagian yang sangat penting untuk diuji melalui data dan realisasi di lapangan.


“Sekarang yang perlu dijawab bukan lagi soal ada atau tidak ada dokumen. Dokumennya ada. Yang harus dijelaskan adalah progresnya. Berapa Kampung Tua yang sudah mendapatkan kepastian legalitas? Berapa bidang yang sudah sampai SHM? Mana yang masih berproses dan apa kendalanya?” tegasnya.


Ia juga meminta Pemko Batam membuka informasi mengenai pelaksanaan komitmen terkait PL dan HPL di kawasan Kampung Tua.


“Kalau memang komitmen penghentian penerbitan PL dan HPL baru itu dijalankan, sampaikan secara terbuka. Masyarakat perlu mengetahui mekanismenya, datanya dan bagaimana pemerintah memastikan komitmen tersebut berjalan,” katanya.


Menurut Leo, persoalan Kampung Tua tidak semestinya hanya dibahas ketika momentum politik berlangsung. Kepastian hukum atas tanah menyangkut langsung kehidupan masyarakat yang telah lama menetap di kawasan tersebut.


“Jangan sampai masyarakat Kampung Tua hanya menjadi penting ketika suara mereka dibutuhkan dalam Pilkada. Setelah pemilihan selesai, persoalannya kembali masuk daftar tunggu. Pemerintah harus menunjukkan bahwa komitmen politik tersebut memiliki tindak lanjut administratif dan hukum yang jelas,” ujar Leo.


Sebelumnya, Pemko Batam menyatakan terdapat 37 Kampung Tua yang membutuhkan kepastian hukum dan pemerintah tengah menyiapkan Ranperda Penataan Kampung Tua.


Namun, menurut Leo, penyusunan regulasi tetap perlu diikuti dengan target dan indikator yang dapat dipantau masyarakat.


“Ranperda tentu merupakan bagian dari proses. Tetapi masyarakat jangan hanya diberikan informasi bahwa regulasi sedang disusun. Harus ada roadmap yang jelas. Kampung mana yang sedang diproses, tahapannya apa, target waktunya kapan dan kendalanya apa,” katanya.


Leo menegaskan, pengawasan terhadap persoalan Kampung Tua bukan berarti menempatkan pemerintah sebagai pihak yang salah. Sebaliknya, keterbukaan diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui apakah seluruh proses berjalan sesuai komitmen dan ketentuan yang berlaku.


“Kita tidak sedang menghakimi pemerintah. Kita meminta transparansi. Kalau progresnya memang ada, buka datanya. Kalau ada kendala, jelaskan kendalanya. Kalau ada persoalan kewenangan dengan lembaga lain, sampaikan juga kepada masyarakat,” jelasnya.


Di tengah penantian tersebut, sejumlah warga Kampung Tua juga mulai mempertanyakan realisasi kesepakatan yang pernah dibuat.


“Jangan hanya karena sudah ada kesepakatan lalu masyarakat kembali diminta menunggu. Kami ingin melihat hasil nyata. Kalau memang ada komitmen mempercepat SHM, masyarakat berhak tahu sudah sampai mana prosesnya,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan.


Warga lainnya mempertanyakan apakah seluruh poin kesepakatan masih menjadi perhatian pemerintah setelah Pilkada selesai.


“Yang kami tagih bukan janji baru. Kami menagih apa yang sudah pernah disepakati. Dokumennya ada, tanda tangannya ada. Sekarang tinggal dibuktikan,” ujarnya.


Pertanyaan masyarakat pun semakin mengerucut.


Berapa Kampung Tua yang saat ini sudah memiliki kepastian legalitas?


Berapa bidang tanah yang telah memperoleh SHM?


Berapa yang masih dalam proses?


Apa kendala yang menyebabkan proses tersebut belum selesai?


Dan bagaimana pelaksanaan komitmen mengenai tidak diterbitkannya PL maupun HPL baru di kawasan Kampung Tua?


Leo meminta seluruh pertanyaan tersebut dijawab secara terbuka oleh Pemko Batam.


“Jangan jawab masyarakat hanya dengan kalimat ‘sedang diproses’. Tunjukkan progresnya. Karena yang ditunggu masyarakat bukan sekadar pernyataan, tetapi kepastian,” tegasnya.


Ia menambahkan, 37 Kampung Tua memiliki nilai historis dan sosial bagi masyarakat Batam sehingga penyelesaiannya membutuhkan keseriusan lintas instansi.


“Ini bukan sekadar urusan administrasi tanah. Ada masyarakat yang sudah puluhan tahun tinggal di sana. Ada sejarah, keluarga dan kehidupan yang bergantung pada kepastian kawasan tersebut. Karena itu, penyelesaiannya harus jelas dan terukur,” katanya.


Leo juga meminta Pemko Batam bersama instansi terkait menjadikan dokumen kesepakatan 21 September 2024 sebagai salah satu bahan evaluasi terbuka terhadap progres penyelesaian Kampung Tua.


“Kalau memang komitmen itu sedang dijalankan, masyarakat tentu harus bisa melihat hasilnya. Kalau ada bagian yang belum bisa dilaksanakan karena kewenangan atau aturan tertentu, pemerintah juga harus menjelaskan secara terbuka. Jangan biarkan masyarakat menebak-nebak,” ujarnya.


Kini, perhatian masyarakat tertuju pada langkah Pemerintah Kota Batam di bawah kepemimpinan Amsakar Ahmad dan Li Claudia Chandra dalam menjelaskan sekaligus menunjukkan perkembangan konkret terkait persoalan tersebut.


Sebab, bagi masyarakat Kampung Tua, persoalannya bukan lagi sekadar bagaimana sebuah kesepakatan dibuat.


Yang ditunggu adalah bagaimana kesepakatan itu diterjemahkan menjadi kebijakan, proses administrasi dan pada akhirnya kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.


Leo menegaskan, LPRI akan terus mendorong keterbukaan informasi dan pengawasan terhadap proses penyelesaian persoalan Kampung Tua.


“Jangan sampai masyarakat hanya mendengar janji ketika Pilkada datang. Setelah itu, mereka kembali menunggu tanpa mengetahui ujung prosesnya. Pemerintah sekarang memiliki kesempatan untuk membuktikan bahwa kesepakatan tersebut bukan sekadar dokumen politik, tetapi benar-benar memiliki tindak lanjut yang dapat dirasakan masyarakat,” pungkasnya.
 

Tag Terpopuler