.
Batam-Teropongkepri // Dugaan penyalahgunaan pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota Batam di Kelurahan Sungai Pelunggut menjadi sorotan. Lahan yang diduga merupakan aset pemerintah disebut-sebut dimanfaatkan sebagai lokasi berjualan pedagang kaki lima (PKL) dengan sistem pungutan sewa yang diduga dikelola langsung oleh Ketua LPM Sungai Pelunggut, Lammarudut Sitomorang.
Persoalan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas pemanfaatan aset daerah, kewenangan pengelolaan, hingga transparansi aliran uang sewa yang dibayarkan para pedagang.
Jika dugaan tersebut benar, persoalannya bukan sekadar penggunaan lahan kosong untuk aktivitas perdagangan. Ada persoalan tata kelola barang milik daerah yang harus diperiksa secara terbuka, termasuk apakah pemanfaatan lahan telah memperoleh persetujuan pejabat berwenang dan apakah penerimaan sewanya masuk ke kas daerah.
Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, di sekitar kantor Kelurahan Sungai Pelunggut terdapat gedung yang diperuntukkan sebagai kantor LPM dan telah berdiri sekitar tujuh tahun lalu.
Namun, gedung tersebut disebut-sebut hingga kini tidak difungsikan sebagaimana mestinya. Bahkan, menurut keterangan warga, bangunan itu lebih sering terlihat terkunci dan tidak digunakan untuk kegiatan organisasi maupun aktivitas kemasyarakatan.
Di sisi lain, lahan kosong di bagian depan gedung justru diduga dimanfaatkan untuk aktivitas perdagangan PKL dengan sistem pembayaran sewa bulanan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: siapa yang memberikan kewenangan pemanfaatan lahan tersebut? Atas dasar hukum apa pungutan dilakukan? Dan ke mana uang yang dibayarkan para pedagang selama ini disalurkan?
Seorang warga yang menyampaikan pengaduan kepada redaksi, Minggu (8/11/2026), mengaku mempertanyakan keberadaan gedung LPM dan aktivitas pungutan sewa di sekitar lokasi tersebut.
"Gedung kantor LPM selalu terkunci, tidak pernah dipakai untuk rapat atau kegiatan warga. Di depannya ada pedagang yang bayar sewa setiap bulan, tetapi tidak ada laporan kepada warga maupun kelurahan mengenai uang tersebut," ungkap warga tersebut.
Keterangan warga ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, termasuk pemeriksaan bukti pembayaran, identitas pihak penerima, serta dokumen yang menjadi dasar pemanfaatan lahan.
Dalam ketentuan pengelolaan barang milik daerah, pemanfaatan aset pemerintah tidak dapat dilakukan berdasarkan kewenangan pribadi tanpa prosedur dan persetujuan pejabat yang berwenang.
Redaksi merujuk Peraturan Wali Kota Batam Nomor 42 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah. Ketentuan tersebut perlu diperiksa bersama aturan pengelolaan barang milik daerah yang berlaku saat ini, termasuk mekanisme persetujuan, perjanjian pemanfaatan, penatausahaan, dan penerimaan daerah.
Apabila lahan tersebut benar merupakan aset Pemkot Batam dan terdapat pungutan sewa tanpa dasar kewenangan, maka hal itu patut menjadi objek pemeriksaan administratif dan keuangan oleh instansi terkait.
Namun, dugaan pelanggaran maupun penyimpangan keuangan tidak boleh disimpulkan sebelum dokumen kepemilikan, perizinan, bukti transaksi, serta aliran dana diperiksa secara menyeluruh.
Redaksi mendorong Inspektorat Kota Batam, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta perangkat daerah yang membidangi pertanahan untuk melakukan pemeriksaan terhadap persoalan tersebut.
Pemeriksaan setidaknya perlu menjawab beberapa hal:
1. Apakah lahan yang digunakan pedagang benar tercatat sebagai barang milik daerah?
2. Siapa pihak yang memiliki kewenangan memberikan izin pemanfaatan lahan?
3. Apakah terdapat perjanjian resmi atau dokumen persetujuan penyewaan?
4. Siapa yang menerima pembayaran sewa dari para pedagang?
5. Apakah penerimaan tersebut tercatat dan disetorkan sesuai mekanisme ke kas daerah?
6. Mengapa gedung LPM yang dibangun menggunakan anggaran daerah diduga tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya?
Publik berhak memperoleh penjelasan mengenai pengelolaan aset yang bersumber dari uang negara. Aset daerah bukan milik pribadi, bukan pula objek yang dapat dimanfaatkan secara sepihak tanpa pertanggungjawaban.
Hingga berita ini disusun, redaksi telah berupaya menghubungi Lammarudut Sitomorang dan pihak Kelurahan Sungai Pelunggut untuk meminta klarifikasi mengenai status lahan, dasar pungutan sewa, fungsi gedung LPM, serta mekanisme pengelolaan uang yang dibayarkan pedagang.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Lammarudut Sitomorang, pihak kelurahan, maupun Pemerintah Kota Batam untuk memberikan penjelasan disertai dokumen pendukung.
Persoalan ini tidak boleh berhenti pada polemik atau saling bantah. Pemeriksaan dokumen dan penelusuran aliran dana merupakan langkah penting untuk memastikan apakah pengelolaan aset daerah telah berjalan sesuai ketentuan.
Jika seluruh prosedur telah dipenuhi, tunjukkan dokumennya kepada publik. Jika ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum yang berlaku. Sebab, setiap aset daerah harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan untuk kepentingan masyarakat, bukan menjadi sumber pungutan yang tidak jelas pertanggungjawabannya.

