Teropong Kepri
Sabtu, 07 November 2026, November 07, 2026 WIB
Last Updated 2026-11-07T13:14:02Z

Lomboan Djahamou Tegaskan Polemik Djuwita Playgroup Harus Dibuktikan Lewat Jalur Hukum. Bukan Jual Kesedihan

.


 

BATAM-Teropongkepri // Polemik yang menyeret Djuwita Playgroup kembali menjadi perhatian publik. Persoalan yang berkaitan dengan dunia pendidikan tersebut memunculkan berbagai pandangan dan respons di tengah masyarakat. Menanggapi perkembangan itu, Lomboan Djahamou, S.H., dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice (NVNJ), menyampaikan pernyataan tegas agar seluruh pihak mengedepankan mekanisme hukum daripada membangun penghakiman melalui opini publik.


Lomboan menilai bahwa setiap persoalan yang memiliki dimensi hukum harus diselesaikan berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, ruang publik maupun media sosial bukanlah tempat untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah tanpa melalui proses pembuktian yang sah.


Ia menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk memperjuangkan keadilan apabila merasa dirugikan. Namun, hak tersebut juga harus dijalankan dengan cara yang bertanggung jawab, tanpa menggiring opini, membangun persepsi sepihak, ataupun menempatkan pihak lain seolah-olah telah terbukti melakukan pelanggaran.


"Kalau merasa dirugikan, silakan tempuh jalur hukum. Pengadilan adalah tempat untuk membuktikan siapa yang benar dan siapa yang salah. Jangan terus membangun opini dengan menjual kesedihan kepada publik. Hukum tidak boleh dikalahkan oleh drama dan tekanan opini," tegas Lomboan Djahamou, S.H.


Menurut Lomboan, persoalan hukum tidak dapat diukur berdasarkan seberapa besar perhatian masyarakat, banyaknya simpati yang diperoleh, ataupun intensitas pemberitaan di media sosial.


Baginya, substansi persoalan harus ditempatkan di atas kepentingan membangun persepsi. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, pihak yang merasa dirugikan memiliki ruang untuk menyampaikan pengaduan, melaporkan persoalan kepada lembaga berwenang, hingga mengajukan gugatan melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Ia juga mengingatkan bahwa pernyataan yang disampaikan kepada publik harus memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai informasi yang belum teruji justru berkembang menjadi tuduhan yang berpotensi merugikan kehormatan, nama baik, dan hak hukum seseorang.


"Jangan sampai persoalan yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum justru berubah menjadi pertarungan opini. Kalau memang ada bukti, tunjukkan melalui proses yang benar. Jangan meminta masyarakat menjatuhkan vonis sebelum fakta-fakta diuji," demikian penegasan sikap yang disampaikan dalam materi pernyataan Lomboan.


Lomboan turut menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi polemik yang berkaitan dengan lembaga pendidikan. Menurutnya, persoalan pendidikan tidak boleh hanya dilihat dari sudut pandang konflik antara orang dewasa, tetapi juga harus mempertimbangkan perlindungan dan kepentingan terbaik anak.


Anak-anak tidak seharusnya menjadi pihak yang menanggung dampak dari perselisihan, perbedaan pendapat, maupun proses hukum yang sedang berlangsung.


Ia mengingatkan agar seluruh pihak, termasuk masyarakat dan pengguna media sosial, tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi pribadi anak yang dapat berdampak terhadap kondisi psikologis, martabat, serta masa depan mereka.


"Jangan sampai anak menjadi korban pertarungan opini orang dewasa. Apa pun persoalannya, kepentingan terbaik anak harus ditempatkan di atas segala kepentingan lainnya," tegasnya.


Prinsip perlindungan anak tersebut harus menjadi perhatian bersama. Penyelesaian persoalan pendidikan perlu dilakukan secara objektif, profesional, dan tidak mengabaikan hak-hak anak.


Lebih lanjut, LBH No Viral No Justice menegaskan pentingnya menghormati mekanisme penyelesaian sengketa sesuai kewenangan lembaga yang berwenang.


Apabila persoalan menyangkut dugaan pelanggaran administratif, perizinan, maupun penyelenggaraan pendidikan, maka setiap informasi dan dokumen yang relevan perlu diperiksa oleh instansi terkait berdasarkan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.


Demikian pula apabila terdapat dugaan perbuatan yang memiliki konsekuensi hukum, penyelesaiannya harus ditempuh melalui prosedur yang sah dengan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan dan pembelaan.


Lomboan menilai bahwa keterbukaan informasi memang penting, tetapi keterbukaan tersebut tidak boleh menghilangkan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah.


Ia juga menekankan bahwa tidak boleh ada pihak yang menggunakan tekanan sosial untuk menggantikan proses pemeriksaan dan pembuktian.


Dalam pandangan Lomboan, keadilan tidak ditentukan oleh siapa yang paling keras berbicara, siapa yang paling banyak mendapatkan simpati, ataupun siapa yang paling viral di media sosial.


Keadilan harus berdiri di atas fakta, alat bukti, proses pemeriksaan yang objektif, serta keputusan lembaga yang berwenang.


Oleh karena itu, ia meminta semua pihak untuk menahan diri dari pernyataan yang bersifat menghakimi. Perbedaan pandangan harus diselesaikan melalui argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan dengan saling menyerang atau membentuk opini yang belum tentu sesuai dengan fakta sebenarnya.


"Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara objektif. Kalau ada bukti, sampaikan. Kalau ada dugaan pelanggaran, laporkan melalui mekanisme yang berlaku. Jangan menggiring masyarakat untuk menghakimi seseorang sebelum proses hukum memberikan kepastian," tutup Lomboan.


Polemik Djuwita Playgroup menjadi pengingat bahwa setiap persoalan yang muncul di lingkungan pendidikan membutuhkan penanganan yang serius, transparan, dan bertanggung jawab.


Masyarakat berhak mengetahui perkembangan persoalan yang menyangkut kepentingan publik. Namun, hak memperoleh informasi harus berjalan beriringan dengan perlindungan privasi, penghormatan terhadap hak jawab, dan prinsip tidak menghakimi.


Pada akhirnya, penyelesaian persoalan ini tidak semestinya ditentukan oleh tekanan opini maupun sentimen masyarakat. Setiap pihak perlu diberikan ruang yang sama untuk menjelaskan duduk perkara, sementara fakta dan bukti harus menjadi dasar bagi lembaga berwenang dalam mengambil keputusan.


Tag Terpopuler